Rabu, 12 September 2012

Semacam Pendahuluan

Pengertian
SISMIOP merupakan suatu sistem informasi yang terpadu yang dimaksudkan untuk mendukung penyediaan informasi yang berhubungan dengan seluruh fungsi di dalam administrasi pada semua tingkat organisasi pengelola PBB. SISMIOP diperuntukkan bagi kegiatan operasional dan manajemen, pengambilan keputusan, evaluasi kerja, dan analisis kebijaksanaan melalui aplikasi komputer yang khusus dirancang untuk kebutuhan tersebut. SISMIOP dibangun dengan menggunakan pendekatan sistem, yaitu permasalahan yang dihadapi ditinjau secara komperehensif dan terpadu sehingga tujuan yang akan dicapai merupakan solusi global yang memperhatikan interaksi di antara komponen-komponen organisasi dan juga komponen eksternal.


SISMIOP dimanfaatkan untuk mengolah informasi data objek dan subjek pajak dengan bantuan komputer, sejak pengumpulan data (dengan pendaftaran,pendataan dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemrosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa SPPT, STTS dan DHKP serta Pelayanan Satu Tempat (PST)


Modul-modul SISMIOP :

  • Modul Pendataan
  • Modul Penilaian
  • Modul Keberatan
  • Modul Penetapan
  • Modul Penerimaan
  • Modul Pengurangan
  • Modul Pembayaran 
  • Modul PST
  • Modul Referensi
Unsur-Unsur SISMIOP :
  • NOP,dimaksudkan sebagai identitas yang standar bagi semua objek pajak PBB secara nasional, sehingga semua aparat pelaksana PBB mempunyai pemahaman yang sama atas segala informasi yang terkandung dalam NOP 
  • NOP mempunyai karakter unik, permanen/tetap dan standar. 
    1. Unik, artinya satu objek pajak PBB memperoleh satu NOP dan berbeda dengan NOP untuk objek pajak PBB lainnya. 
    2. Permanen, berarti NOP diberikan kepada satu objek PBB tidak berubah dalam jangka waktu yang relatif panjang. 
    3. Standar, artinya hanya satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional
Konsep awal struktur NOP adalah pendekatan administrasi pemerintahan dengan memanfaatkan sistem kode nomor wilayah dari Biro Pusat Statistik (BPS).  Dalam perkembanganya, kode wilayah BPS banyak diurut ulang sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah, sehingga dalam skala nasional NOP menjadi tidak unik karena pemakaian yang tidak seragam antara kode BPS lama dan kode BPS baru.

STRUKTUR NOP
terdiri dari 18 digit :

Struktur NOP - SISMIOP
Digit 1, 2              
Digit 3, 4              
Digit 5, 6, 7         
Digit 8, 9, 10       
Digit 11, 12, 13  
Digit 14, 15, 16, 17           
Digit 18
:  Kode Nomor Daerah Tingkat I
:  Kode Nomor Daerah Tingkat II
:  Kode Nomor Kecamatan
:  Kode Nomor Kelurahan/Desa
:  Kode Nomor Urut Blok
:  Kode Nomor Urut Objek Pajak
:  Tanda Khusus


Tanda Khusus ditulis dengan :

 Angka 0 untuk kode khusus Objek Pedesaan / Perkotaan
 Angka 1 untuk kode khusus Objek Perkebunan
 Angka 2 untuk kode khusus Objek Perhutanan
 Angka 3 untuk kode khusus Objek Pertambangan Non Migas
 Angka 4 untuk kode khusus Objek Pertambangan Migas dan Panas Bumi
 Angka 7 untuk kode khusus Objek SISTEP
 Angka 9 untuk kode khusus Objek Bersama

  • Blok adalah  Zona Geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau buatan manusia yang bersifat permanen/tetap, seperti jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Penentuan batas blok tidak terikat kepada batas RT/RW dan sejenisnya dalam satu desa/kelurahan
  • Zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok
  • DBKB  adalah Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponenutama dan/atau biaya komponen material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan
  • Program Komputer  adalah aplikasi komputer yang dibangun untuk dapat mengolah dan menyajikan basis data SISMIOP yang telah tersimpan dalam format digital. Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan untuk lebih meningkatkan kinerja, kemampuan yang lebih baik dalam mengolah basis data yang tesimpan, maka aplikasi SISMIOP sejak tahun 1997 telah dikembangkan dalam bentuk perangkat lunak basis data Oracle. Perangkat lunak Oracle merupakan perangkat lunak basis data yang dipilih oleh Departemen Keuangan RI sebagai standar pengolahan basis data, sehingga seluruh instansi dibawah Departemen Keuangan diharapkan akan lebih mudah dalam tukar menukar informasi.

    Sistem SISMIOP yang dibangun dengan Perangkat Lunak Basis Data Oracle sejak tahun 2000 tersebut selanjutnya dinamakan I-sismiop. Nama tersebut mempunyai dua pengertian, yaitu Intergrated dan Internet Ready.

    1. Integrated mempunyai pengertian bahwa sistem tersebut mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada yaitu SISMIOP, SIG, PIT, aplikasi BHPTB, dan aplikasi P3, dengan menggunakan basis-data Oracle.
    2. Internet Ready dimaksudkan bahwa sistem tersebut mempunyai kemampuan interkoneksi dengan sistem yang lain dengan memanfaatkan teknologi internet. Hal ini dimungkinkan dengan menggunakkan perangkat lunak yang digunakkan secara luas di kalangan pengguna teknologi informasi.

1 komentar: