Rabu, 26 September 2012

Modul Penagihan

Bicara mengenai penagihan dalam Modul Penagihan yang ada di SISMIOP tentunya tidak terlepas dari kegiatan penagihan pajak  menurut pasal 1 angka 25 UU KUP Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Dasar Hukum Penagihan PBB dan BPHTB
·      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
·      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994
·      Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 20 Tahun 2000
·      Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000
·      Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
·      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 Tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Gubernur  Kepala Daerah Tingkat I Dan/Atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
·      KEP-503/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
·      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ./1996 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
·      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.6/1999 Perubahan Sebagian Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ.6/1996 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
·      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.6/1999 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Beaperolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan(SKBKBT), Dan Surat Keputusan Pembetulan.
·      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.6/2001 tentang Usulan Penghapusan Piutang PBB.


Nha di dalam SISMIOP ini ada menu-menu yang dikhusukan untuk menjalankan kegiatan penagihan pajak tadi , tentunya kegiatan penagihan PBB. Berikut adalah menu-menu di dalam modul penetapan SISMIOP :

        1. Pengeluaran Himbauan,
Adalah proses yang digunakan untuk mencetak Data Pengeluaran Himbauan



Form Pengeluaran Himbauan

Report Himbauan

2. Daftar Tunggakan, Adalah merupakan proses yang digunakan untuk mencetak Data Tunggakan
Pembayaran PBB.

Form Laporan tunggakan Pembayaran PBB
Cara :
1. Masukkan kode Propinsi, Dati II, Kecamatan dan Kelurahan
2. Masukkan Tahun Pajak Awal.
3. Masukkan Tahun Pajak Akhir.
4. Masukkan Ketetapan PBB awal.
5. Masukkan Ketetapan PBB akhir maka tampilanya seperti dibawah ini :

Contoh input form laporan tunggakan pembayaran PBB

6. Tekan dengan mouse tombol perintah Cetak maka komputer akan memproses dan
selanjutnya hasil tampilan preview seperti dibawah ini :
Contoh laporan tunggakan pembayaran PBB











Tidak ada komentar:

Posting Komentar