Rabu, 26 September 2012

Lebih Intim dengan Penagihan

Beberapa Definisi terkait Penagihan :

1. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang Penagihan yang telah disita

2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban Perpajakan

3. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Juru Sita Pajak, menerbitkan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dn surt lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah

4. Juru Sita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan

5. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

6. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terhutang

7. Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya

8. Surat Tagihan Pajak (STP) PBB adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pajak yang terutang dalam SPPT/SKP tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran. Penerbitan STP PBB secara otomatis mengugurkan SPPT/SKP

9. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya

10. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dan semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak

11. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak

12. Penyitaan adalah tindkan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan



Alur Proses Penagihan pada PBB 


2 komentar: