Rabu, 26 September 2012

Lebih Intim dengan Penagihan

Beberapa Definisi terkait Penagihan :

1. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang Penagihan yang telah disita

2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban Perpajakan

3. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Juru Sita Pajak, menerbitkan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dn surt lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah

4. Juru Sita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan

5. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

6. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terhutang

7. Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya

8. Surat Tagihan Pajak (STP) PBB adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pajak yang terutang dalam SPPT/SKP tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran. Penerbitan STP PBB secara otomatis mengugurkan SPPT/SKP

9. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya

10. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dan semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak

11. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak

12. Penyitaan adalah tindkan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan



Alur Proses Penagihan pada PBB 


Modul Penagihan

Bicara mengenai penagihan dalam Modul Penagihan yang ada di SISMIOP tentunya tidak terlepas dari kegiatan penagihan pajak  menurut pasal 1 angka 25 UU KUP Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Dasar Hukum Penagihan PBB dan BPHTB
·      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
·      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994
·      Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 20 Tahun 2000
·      Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000
·      Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
·      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 Tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Gubernur  Kepala Daerah Tingkat I Dan/Atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
·      KEP-503/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
·      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ./1996 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
·      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.6/1999 Perubahan Sebagian Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ.6/1996 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
·      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.6/1999 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Beaperolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan(SKBKBT), Dan Surat Keputusan Pembetulan.
·      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.6/2001 tentang Usulan Penghapusan Piutang PBB.


Nha di dalam SISMIOP ini ada menu-menu yang dikhusukan untuk menjalankan kegiatan penagihan pajak tadi , tentunya kegiatan penagihan PBB. Berikut adalah menu-menu di dalam modul penetapan SISMIOP :

        1. Pengeluaran Himbauan,
Adalah proses yang digunakan untuk mencetak Data Pengeluaran Himbauan



Form Pengeluaran Himbauan

Report Himbauan

2. Daftar Tunggakan, Adalah merupakan proses yang digunakan untuk mencetak Data Tunggakan
Pembayaran PBB.

Form Laporan tunggakan Pembayaran PBB
Cara :
1. Masukkan kode Propinsi, Dati II, Kecamatan dan Kelurahan
2. Masukkan Tahun Pajak Awal.
3. Masukkan Tahun Pajak Akhir.
4. Masukkan Ketetapan PBB awal.
5. Masukkan Ketetapan PBB akhir maka tampilanya seperti dibawah ini :

Contoh input form laporan tunggakan pembayaran PBB

6. Tekan dengan mouse tombol perintah Cetak maka komputer akan memproses dan
selanjutnya hasil tampilan preview seperti dibawah ini :
Contoh laporan tunggakan pembayaran PBB











Latar Belakang

Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) cukup dominan.  Hal ini didorong oleh kebutuhan akan pengadministrasian objek PBB yang sangat besar. Diseluruh Indonesia saat ini terdapat sekitar 85 juta Objek Pajak (OP) dan sekitar 60% dari OP tersebut memiliki data bangunan. Dengan demikian secara rata-rata setiap Kantor Pelayanan PBB (Sekarang Kantor Pelayanan Pajak Pratama) harus mengelola 500.000 Objek Pajak. Penggunaan Database Management System telah menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan dan telah diimplementasikan dalam suatu sistem yang disebut dengan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
SISMIOP merupakan sistem informasi yang terpadu dimaksudkan mendukung penyediaan informasi yang berhubungan dengan fungsi administrasi semua tingkat organisasi pengelola PBB.SISMIOP diperuntukkan bagi kegiatan operasional dan manajemen, pengambilan keputusan, evaluasi kerja, dan analisis kebijaksanaan melalui aplikasi komputer yang khusus  dirancang untuk kebutuhan tersebut.
Masa sebelum diterapkannya suatu sistem informasi pengelolaan administrasi PBB  membutuhkan jumlah SDM yang besar dan metode kerja yang kurang efektif terutama dalam penentuan nilai objek pajak. Penambahan SDM sangat diperlukan terutama pada saat akan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sehingga pada bulan-bulan tertentu direkrut tenaga musiman. Adapun metoda penilaian objek pajak untuk mendapatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) digunakan metoda pembobotan yang cukup sederhana sehingga  nilai yang didapat kurang akurat dan hanya berlaku untuk satu tahun pajak. Pemutakhiran NJOP akibat perkembangan wilayah yang mengakibatkan pertumbuhan nilai ekonomi dari objek PBB yaitu tanah dan bangunan tidak dapat diikuti karena penentuan nilai harus dilakukan satu persatu untuk setiap objek pajak. Pola pengelolaan PBB seperti itu sangat memboroskan tenaga, waktu dan biaya. Dengan adanya SISMIOP yang dibangun dengan pendekatan sistem, yaitu permasalahan yang dihadapi ditinjau secara komperehensif dan terpadu sehingga tujuan yang akan dicapai merupakan solusi global yang memperhatikan interaksi di antara komponen-komponen organisasi dan juga komponen eksternal pengelolaan PBB menjadi jauh lebih baik, efisien, dan efektif dibanding sebelum adanya SISMIOP.

Kamis, 13 September 2012

Modul Penetapan

Penetapan merupakan proses kegiatan penatausahaan penetapan PBB yang meliputi perhitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan penatausahaannya dalam rangka penerbitan SPPT, SKP dan STP serta penyampaiannya kepada Wajib Pajak. Penatausahaan penetapan PBB sendiri adalah proses kegiatan mulai dari perhitungan besarnya PBB sampai dengan penerbitan dan penyampaian  PPT/SKP/STP, membukukan, menghimpun, dan melaporkan penyelesaiannya. Dasar penetapan pajak terhutang adalah nilai jual tertentu atas bangunan yang tidak dihitung. Kadaluwarsa penetapan adalah saat hapusnya hak negara untuk menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang, dalam hal suatu objek pajak diketahui belum dikenakan PBB.


4.1. PEMBERIAN FLAG NJOPTKP

Pemberian flag NJOPTKP adalah proses yang digunakan untuk : perekaman perubahan data Pemberian Flag NJOPTKP dan pemutakhiran perubahan data Pemberian Flag NJOPTKP.

Gambar 12 : Pemberian flag NJOPTKP

4.2. SETTING PENCETAKAN SPPT

Memberikan suatu parameter – parameter sebelum melakukan pencetakan STTP atau STTS atau SKP pada setiap KPP Pratama dengan cara input parameter yang kebutuhannya berbeda – beda untuk setiap KPP Pratama. Merupakan proses yang digunakan untuk :
1. Merubah setting pencetakan sppt / skp dalam satu KPPBB.
2. Perekaman perubahan setting pencetakan sppt / skp dalam satu KPP Pratama.
3. Memasukkan parameter yang diinput ke SPPT / STTS baru atau lama yang terdapat pada satu KPP Pratama.

Gambar 13 : Setting pencetakan SPPT

4.3. PENETAPAN DAN PENCETAKAN MASSAL

Penetapan Massal digunakan untuk menetapkan Nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan massal objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Dalam hal ini pengisian tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo untuk semua nop yang terdapat pada satu kelurahan adalah sama. Hasil dari penetapan massal ini kemudian dapat dilakukan pencetakan massal per kelurahan. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT, STTS dan DHKP secara massal. Proses penetapan dan pencetakan massal terdapat dua proses yang berjalan yaitu Proses Penetapan Massal dan Cetak Massal. Penetapan massal adalah proses yang digunakan untuk :

1. Memberikan pengurangan NJOPTKP bagi yang ada terhadap NJOP, sehingga dihasilkan NJOP.
2. Mengkalikan NJOP dengan persentase NJKP sebesar 20 %, sehingga dihasilkan NJKP.
3. Mengkalikan NJKP dengan tarif PBB sehingga dihasilkan PBB terhutang.
4. Apabila ada Faktor Pengurang, maka PBB terhutang dikurang Faktor Pengurang. Sehingga dihasilkan PBB yang harus dibayar. Untuk Penetapan yang tidak mempunyai Faktor Pengurang, nilai PBB yang harus dibayar sama dengan nilai PBB terhutangnya.
5. Pemberian tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama untuk seluruh NOP dalam satu kelurahan.
Cetak Masal adalah proses yang digunakan untuk mencetak SPPT / STTS / DHKP secara massal dengan mengambil data yang sudah ada di database.


Gambar 14 : Form proses penetapan dan cetak massal

4.4. SALINAN MASSAL

Bila ada suatu wilayah atau kelurahan yang sudah dilakukan cetak massal, kemudian ternyata hasil keluarannya (SPPT / STTS / DHKP) hilang, maka kita bisa melakukan cetak massal ulang. Akan tetapi suatu wilayah atau kelurahan yang sudah pernah dicetak massal, mungkin tidak ingin untuk dicetak massal kembali. Karena itu Salinan SPPT/SKP/STP/STTS Massal ini digunakan untuk menghasilkan kembali output /keluaran dari cetak massal yang pernah dilakukan pada suatu wilayah atau kelurahan. Salinan SPPT / SKP / STP / STTS Massal ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terhutang sebagai bukti pembayaran pajak terhutang.Salinan dari SPPT/SKP dibuat berdasarkan adanya permohonan dari wajib pajak. Untuk Salinan dari SPPT/SKP yang diajukan secara kolektif proses pencetakannya harus dilakukan satu per satu / satu NOP satu NOP.


Gambar 15 : Form untuk salinan massal

4.4. PENETAPAN DAN PENCETAKAN TERSELEKSI

Menetapkan setiap perubahan SPPT / STTS per blok atau per NOP, untuk tiap kelurahan dalam satu periode tertentu dengan objek pajak berbeda. Tapi mempunyai tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama. Pencetakan SPPT / STTS dilakukan secara terseleksi yang ditentukan oleh KPPBB untuk menetapkan besarnya pembayaran pajak terhutang yang dibuat per Blok / NOP. Dan dijadikan sebagai bukti atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terhutang. Pada dasarnya Penetapan dan Pencetakan Terseleksi hampir sama dengan proses Penetapan dan Pencetakan massal, hanya bedanya pada penetapan dan pencetakan terseleksi dapat dilakukan per blok atau per nop. Penetapan Terseleksi digunakan untuk menetapkan Nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Hasil dari penetapan terseleksi ini kemudian dapat dilakukan pencetakan per Blok atau per NOP. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT dan STTS secara terseleksi.


Gambar 16 : Form untuk penetapan dan pencetakan terseleksi

4.5. INFORMASI RINCI SPPT

Menampilkan informasi data secara rinci dari SPPT atas satu nop tertentu dan ditampilkan pada layar. Adalah proses yang digunakan untuk Melihat data Surat pemberitahuan Pajak Terhutang dari Nomor Objek Pajak yang kita inputkan.


Gambar 17 : Form lihat informasi rinci SPPT

4.6. PENUNDAAN TANGGAL JATUH TEMPO

Proses ini digunakan untuk menginput persetujuan penundaan Tanggal Jatuh Tempo atas SPPT atau SKP SPOP berdasarkan pengajuan permohonan dari wajib pajak untuk satu tahun pajak tertentu. Adalah proses yang digunakan untuk :
1. Proses pemberian Nomor dan Tanggal SK serta Tanggal Jatuh Tempo baru terhadap SPPT atau SKP SPOP yang lama sesuai dengan NOP yang telah dimasukkan.
2. Pencetakan SK Penundaan Tanggal Jatuh Tempo sesuai dengan NOP yang telah dimasukkan.


Gambar 18 : Input penundaan tanggal jatuh tempo SPPT

4.7. OP PER KELOMPOK JPB

Objek Pajak Per Kelompok JPB adalah merupakan pengelompokan objek pajak berdasarkan jenis penggunaan bangunan dalam satu wilayah Kecamatan. Adalah proses yang digunakan untuk pencetakan laporan OP Per Kelompok JPB yang disusun per JPB untuk setiap kelurahan.


Gambar 19 : Form pencetakan OP per kelompok JPB

4.8. OP PER KELAS

Pencetakan OP Per Kelas merupakan daftar himpunan yang mengelompokkan suatu objek pajak berdasarkan kelas Bumi dan Bangunan dalam satu kecamatan pada tahun pajak tertentu. Adalah proses yang digunakan untuk pencetakan OP Per Kelas berdasarkan kelas Bumi dan Bangunan dalam satu kecamatan pada tahun pajak tertentu.


Gambar 20 : Form pencetakan OP per Kelas
4.9. OP PER GROUP KETETAPAN
Proses ini digunakan untuk menampilkan laporan OP dalam satu kecamatan yang dikelompokkan Per Group Ketetapan pada tahun pajak tertentu. Adalah proses yang digunakan untuk:Mencetak OP Per Group Ketetapan yang terdaftar dalam satu kelurahan.

Gambar 21 : Form pencetakan OP per group ketetapan

4.10. TANDA TERIMA SPPT/ SKP/ STP/ SURAT TEGORAN

Proses pencatatan tanda terima untuk menginput data tanda terima ke dalam database Sismiop yang telah ditandatangani oleh penerima surat tagihan tersebut. Dari tanda terima tersebut setelah kembali ke KPP Pratama datanya diinput oleh OC ke dalam database, sebagai proses administrasi berapa tingkat keberhasilan penyampaian surat tagihan. Adalah proses yang digunakan untuk Perekaman tanda terima surat tagihan pajak yang masuk atau sudah diterima oleh KPPBB dari wajib pajak dengan parameter inputan NOP dan Tahun Pajak.


Gambar 22 : Form tanda terima SPPT/ SKP/ STP/ Surat Tegoran

Beberapa Dasar Hukum


Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
  • Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE-79/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-37/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis,Kesalahan Hitung, Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-104/PJ/2009 TentangPelaksanaan Cetak Massal SPPT, STTS, Dan DHKP PBB Tahun 2010
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/PMK.03/2010Tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
  • Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE-25/PJ/2010TentangPenandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 42/PJ/2008 Tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Atas Kehilangan/Kerusakan Struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Atau Bukti Pembayaran Pbb Lainnya Dari Fasilitas Tempat Pembayaran PBB (TP) Elektronik
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 40/PJ.6/2002 TentangPerekaman Data Transaksi Properti Dalam Rangka Pembentukan Basis Data Pasar Properti.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 97/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar. 
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 36/PJ.6/1996 Tentang Penerapan NJOPTKP
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 115/PJ./2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-533/Pj/2000Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek  Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data  Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)

Daftar Istilah SISMIOP

1. Basis Data adalah Kumpulan informasi objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan serta data pendukung lainnya dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam media penyimpan data.

2. Blok adalah Zona Geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau buatan manusia yang bersifat permanen/tetap, seperti jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan. 
Penentuan batas blok tidak terikat kepada batas RT/RW dan sejenisnya dalam satu desa/kelurahan.

3. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) adalah Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponenutama dan/atau biaya komponen material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan.

4. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) adalah Daftar himpunan yang memuat data nama wajib pajak, letak objek pajak, NOP, besar serta pembayaran pajak terhutang yang dibuat per desa/kelurahan.

5. Daftar Hasil rekaman (DHR) adalah Daftar yang memuat rincian data tentang objek dan subjek pajak serta besarnya nilai objek pajak sebagai hasil dari perekaman data. 

6. Daftar Perubahan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Daftar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dipergunakan untuk melaporkan perubahan/mutasi objek dan subjek PBB secara kolektif melalui Kepala Desa. 

7. Data Harga Jual adalah Data/informasi mengenal jual beli tanah dan/atau bangunan yang didapat dari sumber pasar dan sumber lainnya seperti Camat PPAT, Notaris PPAT, aparat desa/kelurahan, iklan media cetak, dan lain-lain.

8. Duplikasi (Back Up) adalah Proses Penggandaan/duplikasi data ke dalam media penyimpan data dengan tujuan untuk keamanan dari kemungkinan rusak atau hilangnya data yang tersimpan dalam hard disk.

9. Editing adalah Kegiatan memperbaiki, melengkapi, dan menyempurnakan data grafis hasil pekerjaan scanning agar dapat dimanfaatkan oleh aplikasi SIG PBB.

10. Gambar Sket adalah Gambar tanpa skala yang menunjukkan letak relatif objek pajak, zona nilai tanah, dan lain sebagainya dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.

11. Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) adalah Pengelompokkan bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukkan/penggunaannya.

12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajka Bumi dan Bangunan di wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan.

13. Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK) adalah Formulir tambahan yang dipergunakan untuk menghimpun data tambahan atas objek pajak yang mempunyai kriteria khusus yang belum tertampung dalam SPOP dan LSPOP.

14. Nomor Objek Pajak (NOP) adalah Nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undnag Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 12 tahun 1994) yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional.

15. Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) adalah Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam sutu zona nilai tanah.

16. Objek Acuan adalah Suatu objek yang mewakili, dari sejumlah objek yang serupa/sejenis yang nilainya telah diketahui, dan telah berfungsi sebagai objek acuan dalam melakukan penilaian objek khusus secara individual. 

17. Objek Pajak Non Standar adalah Objek pajak yang tidak memenuhi kriteria objek pajak standar.

18. Objek Pajak Umum adalah Objek pajak yang memiliki jenis konstruksi dan material pembentuk yang umum digunakan. Jenis objek pajak umum dibagi dua yaitu objek pajak standar dan non standar.

19. Objek Pajak Khusus adalah Objek Pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus. Contoh : pelabuhan udara, pelabuhan laut, lapangan golf, pabrik semen/kimia, jalan tol, dan lain-lain.

20. Objek Pajak Standar adalah Objek pajak yang memiliki luas bangunan ≤ 10.000 m2.

21. Pelayanan Informasi Telepon (PIT) adalah Salah satu bentuk pelayanan wajib pajak dari Kantor Pelayanan PBB yang dapat diakses melalui pesawat telepon/faksimile.

22. Pembentukan Basis Data adalah Suatu rangkaian kegiatan untuk membentuk suatu basis data yang sesuai dengan ketentuan SISMIOP (pendaftaran, pendataan dan penilaian, serta pengolahan data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan) dengan bantuan komputer pada suatu wilayah tertentu, yang dilakukan oleh kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pihak lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

23. Pemeliharaan Basis Data adalah Kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan basis data yang telah terbentuk sebelumnya melalui kegiatan verifikasi/penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan/atau laporan dari wajib pajak yang bersangkutan dalam rangka akurasi data.

24. Pemulihan (Recovery) adalah Kegiatan untuk memulihkan kembali data dan/atau program yang rusak dalam basis data dengan jalan memasukkan (restore) data dan/atau program cadangan.

25. Pemutakhiran Basis Data (Up Dating) adalah Pekerjaan yang dilakukan untuk menyesuaikan data yang disimpan di dalam basis data dengan data yang sebenarnya di lapangan.

26. Pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai Prosedur Pelayanan Satu Tempat.

27. Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh data objek dan subjek pajak sesuai prosedur Pembentukan Basis Data.Kegiatan ini dapat dilaksanakan bekerja sama dengan pihak lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

28. Pendekatan Biaya adalah Cara penentuan Nilai jual Objek Pajak (NJOP) dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada waktu penilaian dilakukan dikurangi dengan penyusutannya.

29. Pendekatan Data Pasar adalah Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang telah diketahui harga jualnya, dengan memperhatikan antara lain faktor letak, kondisi fisik, waktu, fasilitas, dan lingkungan.

30. Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan adalah Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih 1 (satu) tahun dari objek pajak tersebut.

31. Pengiriman (Transfer) adalah Kegiatan pengiriman data ke dalam media komputer dari kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak ke pihak lain agar data tersebut selalu sama.

32. Penilaian dengan bantuan komputer (Computer Assisted Valuation=CAV) adalah Proses penilaian yang menggunakan bantuan komputer dengan kriteria yang sudah ditentukan.

33. Penilaian individual adalah Penilaian terhadap objek pajak dengan cara memperhitubgkan semua karakteristik dari setiap objek pajak.

34. Penilaian Massal adalah Penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar yang dalam hal ini disebut Computer Assisted Valuation (CAV)

35. Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan. 

36. Penyusutan adalah Berkurangnya nilai bangunan yang disebutkan yang disebabkan oleh keusangan/penurunan kondisi fisik bangunan.

37. Peta Blok adalah Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti : jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.

38. Peta Digital adalah Peta yang mempunyai format digital, mempunyai besaran vektor, dan tersimpan dalam media komputer.

39. Peta Desa/Kelurahan adalah Peta wilayah administrasi desa/kelurahan dengan skala tertentu yang memuat segala informasi mengenai jenis tanah, batas dan nomor blok, batas wilayah administrasi pemerintahan, dan keterangan lainnya yang diperlukan.

40. Peta Foto adalah Peta yang detailnya adalah bayangan fotografis yang sudah dibetulkan serta diberikan keterangan tambahan yaitu data kartografi yang penting, sehingga dapat digunakan sebagai peta.

41. Peta Garis adalah Peta yang menggambarkan unsur-unsur di permukaan bumi dalam bentuk bayangan garis, unsur yang digambarkan dinyatakan dalam bentuk simbol, serta dilengkapi dengan legenda.

42. Peta Kerja adalah Salinan/foto copy peta garis, peta foto, atau foto udara yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pendataan di lapangan.

43. Plotting adalah Pencetakkan peta digital ke media kertas/drafting film/kalkir.

44. Peta Zona Nilai Tanah adalah Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompokobjek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.

45. Scanning/pemindai adalah Kegiatan entry data grafis ke dalam media komputer.

46. Sistem Informasi Geografis Pajak Bumi dan Bangunan (SIG PBB) adalah Aplikasi yang mengintegrasikan antara data grafis dan numerik serta merupakan bagian dari SISMIOP.

47. Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) adalah Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP dan sebagainya). Pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.

48. Sistem Pelayanan Satu Tempat (PST) adalah Tata cara pemberian pelayanan urusan Pajak Bumi dan Bangunan kepada wajib pajak/masyarakat pada tempat yang telah ditentukan dan mudah dijangkau oleh wajib pajak/masyarakat.

49. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak beserta lampirannya dan digunakan oleh subjek/wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.

50. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terhutang.

51. Surat Tanda Terima Setoran (STTS) adalah Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti pembayaran pajak terhutang.

52. Zona Nilai Tanah adalah Zona geografis yang terdiri atas sekelompok aobjek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok