Kamis, 13 September 2012

Modul Penetapan

Penetapan merupakan proses kegiatan penatausahaan penetapan PBB yang meliputi perhitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan penatausahaannya dalam rangka penerbitan SPPT, SKP dan STP serta penyampaiannya kepada Wajib Pajak. Penatausahaan penetapan PBB sendiri adalah proses kegiatan mulai dari perhitungan besarnya PBB sampai dengan penerbitan dan penyampaian  PPT/SKP/STP, membukukan, menghimpun, dan melaporkan penyelesaiannya. Dasar penetapan pajak terhutang adalah nilai jual tertentu atas bangunan yang tidak dihitung. Kadaluwarsa penetapan adalah saat hapusnya hak negara untuk menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang, dalam hal suatu objek pajak diketahui belum dikenakan PBB.


4.1. PEMBERIAN FLAG NJOPTKP

Pemberian flag NJOPTKP adalah proses yang digunakan untuk : perekaman perubahan data Pemberian Flag NJOPTKP dan pemutakhiran perubahan data Pemberian Flag NJOPTKP.

Gambar 12 : Pemberian flag NJOPTKP

4.2. SETTING PENCETAKAN SPPT

Memberikan suatu parameter – parameter sebelum melakukan pencetakan STTP atau STTS atau SKP pada setiap KPP Pratama dengan cara input parameter yang kebutuhannya berbeda – beda untuk setiap KPP Pratama. Merupakan proses yang digunakan untuk :
1. Merubah setting pencetakan sppt / skp dalam satu KPPBB.
2. Perekaman perubahan setting pencetakan sppt / skp dalam satu KPP Pratama.
3. Memasukkan parameter yang diinput ke SPPT / STTS baru atau lama yang terdapat pada satu KPP Pratama.

Gambar 13 : Setting pencetakan SPPT

4.3. PENETAPAN DAN PENCETAKAN MASSAL

Penetapan Massal digunakan untuk menetapkan Nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan massal objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Dalam hal ini pengisian tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo untuk semua nop yang terdapat pada satu kelurahan adalah sama. Hasil dari penetapan massal ini kemudian dapat dilakukan pencetakan massal per kelurahan. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT, STTS dan DHKP secara massal. Proses penetapan dan pencetakan massal terdapat dua proses yang berjalan yaitu Proses Penetapan Massal dan Cetak Massal. Penetapan massal adalah proses yang digunakan untuk :

1. Memberikan pengurangan NJOPTKP bagi yang ada terhadap NJOP, sehingga dihasilkan NJOP.
2. Mengkalikan NJOP dengan persentase NJKP sebesar 20 %, sehingga dihasilkan NJKP.
3. Mengkalikan NJKP dengan tarif PBB sehingga dihasilkan PBB terhutang.
4. Apabila ada Faktor Pengurang, maka PBB terhutang dikurang Faktor Pengurang. Sehingga dihasilkan PBB yang harus dibayar. Untuk Penetapan yang tidak mempunyai Faktor Pengurang, nilai PBB yang harus dibayar sama dengan nilai PBB terhutangnya.
5. Pemberian tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama untuk seluruh NOP dalam satu kelurahan.
Cetak Masal adalah proses yang digunakan untuk mencetak SPPT / STTS / DHKP secara massal dengan mengambil data yang sudah ada di database.


Gambar 14 : Form proses penetapan dan cetak massal

4.4. SALINAN MASSAL

Bila ada suatu wilayah atau kelurahan yang sudah dilakukan cetak massal, kemudian ternyata hasil keluarannya (SPPT / STTS / DHKP) hilang, maka kita bisa melakukan cetak massal ulang. Akan tetapi suatu wilayah atau kelurahan yang sudah pernah dicetak massal, mungkin tidak ingin untuk dicetak massal kembali. Karena itu Salinan SPPT/SKP/STP/STTS Massal ini digunakan untuk menghasilkan kembali output /keluaran dari cetak massal yang pernah dilakukan pada suatu wilayah atau kelurahan. Salinan SPPT / SKP / STP / STTS Massal ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terhutang sebagai bukti pembayaran pajak terhutang.Salinan dari SPPT/SKP dibuat berdasarkan adanya permohonan dari wajib pajak. Untuk Salinan dari SPPT/SKP yang diajukan secara kolektif proses pencetakannya harus dilakukan satu per satu / satu NOP satu NOP.


Gambar 15 : Form untuk salinan massal

4.4. PENETAPAN DAN PENCETAKAN TERSELEKSI

Menetapkan setiap perubahan SPPT / STTS per blok atau per NOP, untuk tiap kelurahan dalam satu periode tertentu dengan objek pajak berbeda. Tapi mempunyai tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama. Pencetakan SPPT / STTS dilakukan secara terseleksi yang ditentukan oleh KPPBB untuk menetapkan besarnya pembayaran pajak terhutang yang dibuat per Blok / NOP. Dan dijadikan sebagai bukti atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terhutang. Pada dasarnya Penetapan dan Pencetakan Terseleksi hampir sama dengan proses Penetapan dan Pencetakan massal, hanya bedanya pada penetapan dan pencetakan terseleksi dapat dilakukan per blok atau per nop. Penetapan Terseleksi digunakan untuk menetapkan Nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Hasil dari penetapan terseleksi ini kemudian dapat dilakukan pencetakan per Blok atau per NOP. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT dan STTS secara terseleksi.


Gambar 16 : Form untuk penetapan dan pencetakan terseleksi

4.5. INFORMASI RINCI SPPT

Menampilkan informasi data secara rinci dari SPPT atas satu nop tertentu dan ditampilkan pada layar. Adalah proses yang digunakan untuk Melihat data Surat pemberitahuan Pajak Terhutang dari Nomor Objek Pajak yang kita inputkan.


Gambar 17 : Form lihat informasi rinci SPPT

4.6. PENUNDAAN TANGGAL JATUH TEMPO

Proses ini digunakan untuk menginput persetujuan penundaan Tanggal Jatuh Tempo atas SPPT atau SKP SPOP berdasarkan pengajuan permohonan dari wajib pajak untuk satu tahun pajak tertentu. Adalah proses yang digunakan untuk :
1. Proses pemberian Nomor dan Tanggal SK serta Tanggal Jatuh Tempo baru terhadap SPPT atau SKP SPOP yang lama sesuai dengan NOP yang telah dimasukkan.
2. Pencetakan SK Penundaan Tanggal Jatuh Tempo sesuai dengan NOP yang telah dimasukkan.


Gambar 18 : Input penundaan tanggal jatuh tempo SPPT

4.7. OP PER KELOMPOK JPB

Objek Pajak Per Kelompok JPB adalah merupakan pengelompokan objek pajak berdasarkan jenis penggunaan bangunan dalam satu wilayah Kecamatan. Adalah proses yang digunakan untuk pencetakan laporan OP Per Kelompok JPB yang disusun per JPB untuk setiap kelurahan.


Gambar 19 : Form pencetakan OP per kelompok JPB

4.8. OP PER KELAS

Pencetakan OP Per Kelas merupakan daftar himpunan yang mengelompokkan suatu objek pajak berdasarkan kelas Bumi dan Bangunan dalam satu kecamatan pada tahun pajak tertentu. Adalah proses yang digunakan untuk pencetakan OP Per Kelas berdasarkan kelas Bumi dan Bangunan dalam satu kecamatan pada tahun pajak tertentu.


Gambar 20 : Form pencetakan OP per Kelas
4.9. OP PER GROUP KETETAPAN
Proses ini digunakan untuk menampilkan laporan OP dalam satu kecamatan yang dikelompokkan Per Group Ketetapan pada tahun pajak tertentu. Adalah proses yang digunakan untuk:Mencetak OP Per Group Ketetapan yang terdaftar dalam satu kelurahan.

Gambar 21 : Form pencetakan OP per group ketetapan

4.10. TANDA TERIMA SPPT/ SKP/ STP/ SURAT TEGORAN

Proses pencatatan tanda terima untuk menginput data tanda terima ke dalam database Sismiop yang telah ditandatangani oleh penerima surat tagihan tersebut. Dari tanda terima tersebut setelah kembali ke KPP Pratama datanya diinput oleh OC ke dalam database, sebagai proses administrasi berapa tingkat keberhasilan penyampaian surat tagihan. Adalah proses yang digunakan untuk Perekaman tanda terima surat tagihan pajak yang masuk atau sudah diterima oleh KPPBB dari wajib pajak dengan parameter inputan NOP dan Tahun Pajak.


Gambar 22 : Form tanda terima SPPT/ SKP/ STP/ Surat Tegoran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar