Dasar Hukum Penagihan PBB dan BPHTB
·
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2009
·
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994
·
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Undnag-undang Nomor 20 Tahun 2000
·
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000
·
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
·
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 Tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan
Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Dan/Atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II.
·
KEP-503/PJ./2000
Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Dan
Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah Dan Bangunan.
·
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ./1996 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
·
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.6/1999 Perubahan
Sebagian Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ.6/1996 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penetapan
Besarnya Penghapusan.
·
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.6/1999 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan
Beaperolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan(SKBKBT), Dan
Surat Keputusan Pembetulan.
·
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.6/2001 tentang Usulan Penghapusan
Piutang PBB.
Nha di dalam SISMIOP ini ada menu-menu yang dikhusukan untuk menjalankan kegiatan penagihan pajak tadi , tentunya kegiatan penagihan PBB. Berikut adalah menu-menu di dalam modul penetapan SISMIOP :
1. Pengeluaran Himbauan,
Adalah proses yang digunakan untuk mencetak Data Pengeluaran Himbauan
1. Pengeluaran Himbauan,
Adalah proses yang digunakan untuk mencetak Data Pengeluaran Himbauan
Form Pengeluaran Himbauan
Report Himbauan
2. Daftar Tunggakan, Adalah merupakan proses yang digunakan untuk mencetak Data Tunggakan
Pembayaran PBB.
Form Laporan tunggakan Pembayaran PBB
Cara :
1. Masukkan kode Propinsi, Dati II, Kecamatan dan Kelurahan
2. Masukkan Tahun Pajak Awal.
3. Masukkan Tahun Pajak Akhir.
4. Masukkan Ketetapan PBB awal.
5. Masukkan Ketetapan PBB akhir maka tampilanya seperti dibawah ini :
Contoh input form laporan tunggakan pembayaran PBB
6. Tekan dengan mouse tombol perintah Cetak maka komputer akan memproses dan
selanjutnya hasil tampilan preview seperti dibawah ini :
Contoh laporan tunggakan pembayaran PBB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar